DATA Kemitraan

*Dengan mengikuti program ini, Anda dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh syarat, tata tertib, serta peraturan yang berlaku di Terminal Tipe A Bawen.

tata tertib dan KETENTUAN UMUM UNTUK PENGEMUDI TAKSI ONLINE DI AREA TERMINAL tipe a bawen

Dalam rangka menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan di lingkungan terminal tipe a bawen , setiap pengemudi taksi online wajib mematuhi ketentuan berikut:

Petugas terminal memiliki wewenang penuh dalam pengaturan lalu lintas dan aktivitas kendaraan di area terminal.

Dasar Hukum :

  • Permenhub No. PM 15 Tahun 2019 Pasal 37 tentang Kewenangan Pengelola Terminal.
  • Permenhub No. PM 132 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Terminal

Dilarang membuang sampah sembarangan. Setiap pengemudi wajib menjaga kebersihan kendaraan dan fasilitas terminal.

Dasar hukum:

  • UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah

  • Peraturan Daerah Kabupaten Semarang

Pengemudi dilarang melintasi atau berhenti di jalur yang diperuntukkan khusus untuk armada bus.

Dasar Hukum :

  • Permenhub No. PM 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Pasal 32.
  • UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287

Semua kendaraan wajib mengikuti arah dan rambu lalu lintas yang berlaku di kawasan terminal.

.Dasar Hukum :

  • UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287.
  • PP No. 43 Tahun 1993 Pasal 62

Kegiatan naik-turun penumpang harus dilakukan di titik jemput khusus yang telah ditentukan pengelola terminal.

Dasar Hukum :

  • Permenhub No. PM 12 Tahun 2021 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Jasa Angkutan.
  • Permenhub No. PM 15 Tahun 2019
  • Ketentuan dari Operator GrabCar & Gojek tentang lokasi penjemputan resmi

Pengemudi harus dapat menunjukkan identitas mitra dan mengenakan pakaian sopan dan rapi.

  • Dasar Hukum : Ketentuan internal GrabCar, GoCar.
  • Permenhub No. 118 Tahun 2018 Pasal 15.
  • Prinsip etika pelayanan publik (Pelayanan Prima).

Parkir hanya di lokasi yang ditetapkan oleh pengelola terminal.

Dasar Hukum : 

  • UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 (Pelanggaran Marka)

  • Ketentuan Internal Terminal Tipe A Bawen

Interaksi dengan penumpang, sesama pengemudi, dan petugas harus dilakukan secara sopan dan profesional.

Dasar Hukum :

  • Kode Etik Mitra Grab dan Gojek.
  • Peraturan Disiplin Umum.

Pengemudi dilarang merokok di titik jemput, ruang tunggu, atau fasilitas umum dalam terminal.

Dasar Hukum :

  • PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau.
  • Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) setempat

Pengemudi dilarang membuat keributan, terlibat dalam konflik terbuka, atau memutar musik dengan volume tinggi yang mengganggu ketertiban umum.

Dasar Hukum :

  • UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Pasal 6(d)

  • KUHP Pasal 503 dan 504 (tentang keributan di tempat umum)

  • Ketentuan Kode Etik Mitra Grab dan Gojek

Aturan Tambahan

  1. Dilarang Melakukan Praktik Premanisme atau Monopoli Lokasi.
  2. Dilarang Membentuk Kerumunan atau Komunitas Tak Resmi di Area Terminal.
  3. Wajib Menyalakan Lampu Hazard Saat Berhenti di Zona Tunggu.
  4. Kendaraan Harus Layak Jalan & Bersih: Tidak dalam kondisi mogok, rusak, atau kotor berat.
  5. Bersikap Sopan kepada Penumpang dan Petugas Terminal.
  6. Dilarang Menurunkan Penumpang di Tengah Jalan atau Tikungan Terminal.
  7. Menghindari Diskusi Tarif di Luar Aplikasi.
  8. Melaporkan Insiden Keamanan Segera ke Petugas Terminal atau Melalui Aplikasi.
  9. Tidak Boleh Meninggalkan Mobil atau Tidur di Dalam Mobil dalam Waktu Lama: Guna menghindari penggunaan ruang terminal untuk keperluan pribadi jangka panjang.

Rujukan Hukum dan Kebijakan

  • UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

  • UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat

  • UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah

  • PP No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas

  • PP No. 109 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok

  • Permenhub No. PM 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Terminal

  • Permenhub No. PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Pengguna Angkutan Sewa Khusus

  • Peraturan Daerah Kabupaten Semarang terkait ketertiban umum, lingkungan hidup, dan lalu lintas.

  • Kebijakan dan SOP internal Terminal Tipe A Bawen

  • GrabCar Driver Code of Conduct

  • Gojek Mitra Aturan Penjemputan & Zona Tunggu

  • Geo-Fencing & Zona Aman sesuai integrasi dengan Dishub setempat

UNTUK INFORMASI LEBIH LANJUT HUBUNGI NOMOR BERIKUT

Selamat Datang di Website Resmi Koperasi Dharma Nirmala Abisatya

Newsletter

Subsrcibe for latest articles and resources

Scroll to Top